OKU Selatan, 18 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, seorang pria berinisial Noper Alexandjer bin Hercules (30) berhasil ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Alimin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi LP-A/21/V/2025, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah sebelumnya personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan, petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan satu orang tersangka yang sedang berada di pinggir jalan," ungkap AKP Alimin.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram
Satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor
Satu helai celana pendek warna biru merk Cardova Gold
Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dirinya berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kami akan segera melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pengembangan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut dan jaringan di belakangnya," tegas AKP Alimin.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika. Kami siap menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres OKU Selatan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Operasi pemberantasan akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.