OKU Selatan, 21 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/77/V/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2025.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Kholik, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Devi Sulastri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan seorang tersangka bernama Idiyanto Bin Muhammad (48), yang tak lain adalah orang tua kandung korban.
Korban dalam kasus ini adalah Atu Indah Lestari (16), warga Desa Penanggungan Jaya, Kecamatan Runjung Agung, OKU Selatan. Kronologis kasus bermula pada Minggu, 18 Mei 2025, saat korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya. Nenek korban kemudian membawa korban ke rumah kepala desa untuk diperiksa oleh bidan desa setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang hamil dengan usia kehamilan diperkirakan sudah 14 minggu.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban, persetubuhan ini dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah kandung korban, sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP tahun 2024 hingga kelas 3 SMP tahun 2025. Tersangka diketahui membujuk korban dengan janji akan membelikan handphone, dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini baru terungkap setelah paman korban mengetahui kondisi tersebut dan mendorong korban untuk melapor ke SPKT Polres OKU Selatan. Selanjutnya, pada Senin malam, 19 Mei 2025 pukul 21.49 WIB, KBO Reskrim IPDA Endri Hadri dan Kanit PPA IPDA Devi Sulastri berhasil menangkap tersangka di rumah kepala desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung.
Tersangka langsung diamankan ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf (c) juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim IPTU Kholik menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak dan memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta pentingnya melaporkan jika ada indikasi tindak pidana serupa demi keselamatan dan masa depan anak-anak. Polres OKU Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan terhadap anak.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.