Bidpropam Polda Sumsel Proses Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Presisi

Palembang, 18 Mei 2025 – Badan Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih. Laporan ini mencuat setelah lima anggota diduga memeras keluarga seorang pengguna narkoba yang terjaring razia di sebuah tempat karaoke di Kota Prabumulih.

 

Insiden ini bermula dari operasi razia narkoba yang digelar pada Rabu malam, 23 April 2025, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 10 orang, termasuk lima pemandu lagu dan lima pria, yang sedang berada dalam satu ruangan karaoke. Setelah dilakukan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, termasuk seorang pria berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

 

Namun, usai penangkapan, pihak keluarga CS justru mengalami tekanan emosional dan keuangan. Ri, istri CS, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena ada permintaan sejumlah uang dari oknum anggota Satresnarkoba setelah suaminya diamankan.

 

"Kami merasa sangat dirugikan. Suami saya memang salah karena menggunakan narkoba, tapi saya sebagai keluarga tidak pantas diperas. Ada permintaan uang dari anggota yang menangani kasus suami saya," ujar Ri kepada wartawan.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH, melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI, membenarkan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima oleh Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini tengah dalam proses pendalaman.

 

“Benar, laporan itu sudah kami terima. Prosesnya saat ini sedang berjalan di internal Bidpropam. Kami tidak ingin berspekulasi, mari kita tunggu hasil dari proses pemeriksaan. Saya yakin Bidpropam akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan ini. Semua demi mewujudkan semangat Polri Presisi,” tegas Suparlan saat ditemui awak media, Minggu pagi (18/5/2025).

 

Terpisah, Kepala Bidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dan sedang melakukan penyelidikan intensif.

 

“Mohon izin, saat ini masih dalam proses. Kami sedang mendalami semua informasi yang masuk, termasuk keterangan para pihak terkait,” ujar Kombes Dadan singkat.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian. Penanganan secara transparan dan tegas terhadap pelanggaran oknum diharapkan mampu menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
48 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.