Spesialis Curanmor Asal Plakat Tinggi Ditangkap Polisi di Babat Toman, Motor Curian Disita

Muba, 13 Mei 2025 — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi subuh hari di Dusun III, Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Seorang pria berinisial RE (26), warga Kecamatan Plakat Tinggi, diamankan di lokasi persembunyiannya bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

 

Kejadian pencurian ini menimpa korban Riki (50), warga Dusun III, Desa Sungai Angit. Pelaku beraksi pada Kamis subuh (1/5/2025), dengan menyasar sepeda motor korban yang terparkir di samping garasi rumah.

 

Kapolsek Babat Toman, IPTU Lekat melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan motor curian dan pelakunya yang masih berada di wilayah Babat Toman.

 

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di lokasi persembunyiannya berikut barang bukti motor curian,” ujar IPTU Lekat saat dikonfirmasi.

 

Dalam pemeriksaan awal, RE mengaku bahwa ia datang ke rumah korban diantar oleh rekannya. Saat melihat sepeda motor Honda CRF BG 6557 BZ milik korban terparkir tanpa pengawasan di samping rumah, ia langsung mengambil tindakan. Pelaku membuka pagar rumah korban, lalu mendekati sepeda motor tersebut.

 

Merasa situasi aman, pelaku yang sudah membawa kunci T langsung membobol stop kontak kendaraan. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur sepeda motor itu dan menyembunyikannya.

 

“Jelas terlihat bahwa pelaku telah mempersiapkan alat kejahatannya. Ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah spesialis curanmor. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” ungkap IPTU Lekat.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2019 warna hitam milik korban, yang kini diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk kepentingan penyidikan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan atau Pasal 480 KUHP jika terbukti menjadi bagian dari jaringan penadah.

 

Polsek Babat Toman mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan memasang pengaman tambahan guna menghindari aksi pencurian, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih yang sudah meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup IPTU Lekat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
21 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.