Musi Banyuasin, 14 Mei 2025 – Setelah sempat menjadi buron selama lima bulan, pelaku pencurian sepeda motor listrik yang beraksi di depan rumah warga di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Babat Supat pada Kamis sore (8/5/2025).
Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin SH, MH melalui Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras dan kesabaran petugas dalam mengembangkan laporan korban dan melakukan penyelidikan mendalam sejak kejadian berlangsung pada Sabtu pagi (7/12/2024).
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor listrik merk AVIATOR Electric Bike warna hitam yang saat itu sedang terparkir di depan rumahnya. Atas laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki,” ujar IPTU Marlin kepada media, Sabtu siang (10/5/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan warga sekitar, polisi mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui bernama Andri Irawan alias Lelek (22), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat. Berdasarkan temuan petugas, pelaku telah memantau situasi di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Dengan memanfaatkan situasi lengah, pelaku langsung mengambil sepeda listrik milik korban Nusatiti (30) dan membawanya kabur tanpa jejak. Sejak saat itu, pelaku masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Sikat Musi I Tahun 2025 karena termasuk dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Selama ini pelaku bersembunyi di daerah Simpang Rawa, Desa Sukamaju, dan terus berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kerja keras anggota, pelaku berhasil kami tangkap dan kini telah diamankan di Mapolsek Babat Supat,” ungkap IPTU Marlin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 3.350.000.
Polres Muba kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh Operasi Sikat Musi 2025 dengan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Ini adalah bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Marlin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.