Musi Banyuasin, 15 Mei 2025 – Satuan Kepolisian Sektor Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil yang melintas di wilayah Kecamatan Keluang. Keduanya ditangkap pada Selasa siang, 13 Mei 2025, setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat setempat.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita, STrk, dalam keterangannya mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Tono (47) dan Wadi (61), keduanya merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah meminta sejumlah uang dari kendaraan yang melintas dengan dalih untuk pemeliharaan jalan. Meskipun mereka tidak memaksa, tindakan ini tetap masuk kategori pungli karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar IPTU Alvin saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (14/05/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tono diamankan di pinggir jalan Desa Keluang, sementara Wadi ditangkap di pinggir jalan Desa Mekar Jaya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil pungli.
“Tono diketahui mengumpulkan uang sebesar Rp 13.000, terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 5.000 dan 4 lembar pecahan Rp 2.000. Sementara Wadi mengantongi Rp 29.000, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 10.000, 1 lembar pecahan Rp 5.000, dan 2 lembar pecahan Rp 2.000,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan oleh adanya aksi pungli di jalan umum. Meskipun jumlah uang yang diminta tidak besar, namun tindakan tersebut meresahkan pengguna jalan dan mencoreng ketertiban umum.
“Para pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Alvin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik pungli atau bentuk kejahatan lainnya yang merugikan umum, melalui Call Center Polres Muba atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Dengan penindakan tegas terhadap praktik pungli ini, Polsek Keluang berharap bisa memberi efek jera dan menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Muba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.