Satlantas Polres Prabumulih Bersama Dishub Kota Prabumulih Tindak Kendaraan ODOL di Tugu Air Mancur

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terus melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang over dimensi dan over load (ODOL) di wilayah Kota Prabumulih. Penindakan terbaru dilakukan di Tugu Air Mancur Kota Prabumulih pada Sabtu, 18 Mei 2024.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasatlantas AKP Muthemainah, SH, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena kendaraan ODOL berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan ODOL juga melanggar aturan undang-undang lalu lintas angkutan jalan raya.

 

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada pengusaha jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ODOL di masa mendatang.

 

"Selain tindakan tegas tilang, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya," kata AKP Muthemainah.

 

Pihaknya juga terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan umum di wilayah Kota Prabumulih. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait kendaraan angkutan ODOL.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.