Musi Banyuasin, 16 Mei 2025 — Aksi nekat seorang pria mencuri mobil mewah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir memalukan. Belum sempat membawa kabur hasil curiannya, pelaku justru berhasil ditangkap langsung oleh korban dengan bantuan warga sekitar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Pelaku diketahui bernama Predi Saputra (29), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita, S.Tr.K, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, menjelaskan bahwa pelaku melihat celah saat korban, Purnomo bin Nurdin, tengah berhenti dan keluar dari mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T berwarna putih miliknya dalam kondisi mesin masih menyala dan pintu tidak terkunci.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang turun dari mobil tanpa mematikan mesin. Dengan cepat, dia masuk ke dalam kendaraan dan berusaha kabur," ujar IPTU Alvin dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).
Namun, upaya pelaku tidak semulus rencananya. Korban yang menyadari mobilnya dibawa kabur segera melakukan pengejaran dibantu oleh sejumlah warga. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil dihadang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku pun langsung ditangkap warga yang geram dengan aksinya. Akibatnya, ia sempat menjadi bulan-bulanan warga dan mengalami luka lebam di bagian wajah.
“Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Keluang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Alvin.
Dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara, Predi Saputra ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1892 JB, yang menurut taksiran korban memiliki nilai mencapai Rp500 juta.
"Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Keluang. Beberapa saksi termasuk warga yang ikut mengamankan pelaku juga sudah kami mintai keterangan," jelas IPTU Alvin.
Pihak kepolisian mengapresiasi kesigapan masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku, dan mengimbau warga untuk tetap berhati-hati serta tidak lengah saat meninggalkan kendaraan, terutama dalam kondisi mesin menyala.
“Kami dari Polsek Keluang akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tutup IPTU Alvin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.