Musi Banyuasin, 17 Mei 2025 — Kerja keras jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), dalam memburu pelaku pencurian besi tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Desa Purwosari akhirnya membuahkan hasil. Salah satu pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi 2025, yakni Don (43), berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lais.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, tidak jauh dari tempat tinggalnya di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaidi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulpikri.
“Benar, pelaku atas nama Don telah kita tangkap. Ia merupakan salah satu TO yang kita incar dalam Operasi Sikat Musi tahun ini,” ungkap AKP Kemas, Kamis (15/5).
Menurut Kemas, Don tidak beraksi sendiri. Ia bersekongkol dengan dua rekannya, yaitu Dedi Aries, yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus berbeda, serta seorang pelaku lainnya berinisial GU, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku diketahui melakukan aksi pencurian pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 17.40 WIB di Dusun I, Desa Purwosari, Kecamatan Lais. Modus operandi mereka cukup berani, yakni memanjat tower SUTET 194, lalu secara sistematis melepaskan dan mencuri puluhan batang besi siku menggunakan peralatan seperti kunci pas dan kunci reng.
"Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil besi siku L 45 sebanyak 82 batang, L 50 sebanyak 2 batang, dan L 70 sebanyak 2 batang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp8 juta," jelas AKP Kemas.
Saat diinterogasi oleh penyidik, Don mengakui perbuatannya dan mengklaim baru pertama kali terlibat dalam pencurian semacam ini. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kini, pelaku bersama barang bukti berupa 86 batang besi siku, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci pas ukuran 24 mm telah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," tegas Kapolsek.
AKP Kemas juga menambahkan bahwa pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan GU.
“Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum dan merugikan negara serta masyarakat,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.