Musi Banyuasin, 18 Mei 2025 — Aksi pencurian mobil yang meresahkan warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa. Satu pelaku utama berhasil diamankan, yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, yang kehilangan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Mobil tersebut hilang saat terparkir di halaman rumah korban, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Muba.
Menerima laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan analisis CCTV, penyidik mengarah kepada sosok Ari Rici Ricardo yang ternyata juga telah tercatat sebagai pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan menyeluruh, tersangka kami tetapkan dan langsung kami tangkap di wilayah Sanga Desa. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” jelas Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, Jumat (16/5).
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa tidak beraksi sendirian, melainkan bersama tiga pelaku lainnya. Salah satu rekan Ari sudah lebih dulu tertangkap dalam perkara berbeda, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kelompok ini tergolong lihai. Mereka merupakan sindikat curanmor lintas kecamatan dan telah melakukan beberapa aksi pencurian berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Muba,” tambah AKP Afhi.
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus, diketahui Ari juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 3745 BAI pada Rabu, 30 April 2025. Aksi tersebut dilakukan di warung buah Dusun I, Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman. Ari saat itu datang bersama rekannya Nanda (22) menggunakan mobil hasil curian, lalu mencuri motor saat pemiliknya tertidur di dalam warung.
Nanda bertugas mengambil kunci kontak motor di dalam warung dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut bersama Ari. Setelah berhasil, motor hasil curian dijual kepada Eko Peri Susanto, warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, dengan harga Rp6,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan Nanda untuk membeli sabu-sabu, sementara sisanya diserahkan ke Ari.
Satreskrim Polres Muba yang telah mendapatkan keterangan lengkap dari Ari, langsung bergerak cepat bersama Polsek Babat Toman untuk menangkap Nanda dan Eko yang berperan sebagai penadah barang curian.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa mobil dan sepeda motor hasil curian juga telah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka Ari dan Nanda dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara Eko, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Muba dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak segan melapor jika mengalami atau melihat tindakan kriminal di sekitarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.