Cemburu Buta Berujung Maut: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Arbi di Sungai Keruh, Muba

Musi Banyuasin – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pria bernama Arbi di Dusun VII, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Teka-teki di balik pembunuhan yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) itu kini terkuak, setelah pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

 

Pelaku diketahui bernama Mito Ardodi (28), warga Desa Bangkit Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (16/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Rolly Setiawan, S.H., selaku kepala Tim Tekab 73 Polsek Sungai Keruh, atas perintah dari Kapolsek IPTU Dedy Kurniawan.

 

"Motif pembunuhan ini adalah karena dendam asmara. Pelaku tidak terima korban menjalin hubungan dengan istrinya, sehingga nekat menghabisi nyawa korban," ungkap IPTU Dedy kepada awak media, Senin (19/5/2025).

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah mengetahui hubungan terlarang antara korban dan istrinya sebelum insiden terjadi. Emosi dan rasa sakit hati yang mendalam membuat pelaku merencanakan pertemuan dengan korban.

 

Saat keduanya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Gajah Mati pada Minggu (20/4), pertengkaran hebat pun pecah. "Mereka terlibat adu mulut, dan dalam kondisi emosional, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali. Korban pun meninggal dunia di tempat akibat luka tusukan yang parah," jelas Dedy.

 

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi selama hampir sebulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

 

Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider lagi Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," tegas IPTU Dedy.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga dan cinta segitiga dapat menimbulkan tragedi jika tidak disikapi dengan kepala dingin. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.

 

Proses hukum kini berjalan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
117 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.