Tinggal Sejenak, Raib Seketika: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di RS AR Bunda Prabumulih

Prabumulih – Peristiwa pencurian kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial H (38), warga Dusun IV, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), harus merelakan ponsel kesayangannya raib digondol pencuri saat tengah menunggu istri dan anaknya berbelanja di sebuah minimarket di kawasan RS AR Bunda, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB. Saat itu, korban duduk santai di kursi tunggu minimarket sambil menaruh handphone miliknya, Redmi Note 13 Pro, senilai Rp3.500.000, di atas bangku bersama sebungkus nasi. Tanpa curiga, H kemudian berjalan menuju ruang rawat inap untuk menemui keluarganya. Namun, sesaat setelah menyadari bahwa ponselnya tertinggal, ia buru-buru kembali ke lokasi semula. Sayangnya, ponsel tersebut telah lenyap tanpa jejak.

 

Merasa menjadi korban pencurian, H melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan korban diterima dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. beserta Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

Kedua pelaku berinisial RP (17), masih berstatus pelajar, dan A (43), seorang buruh, merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan mereka di rumah masing-masing. Dengan sigap, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

 

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 Pro lengkap dengan kotaknya. Barang tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 

Kini, RP dan A telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

 

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga saat berada di tempat umum. “Kecerobohan sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dalam menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum yang ramai aktivitas masyarakat. Aparat kepolisian pun terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
135 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.