Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (39), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tersangka dibekuk pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan R.A Kartini RT.003 RW.001, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si. bersama Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap target yang telah dibuntuti.
Saat petugas melakukan penggerebekan, MJ kedapatan sedang berada di dalam bedeng. Penggeledahan badan dan ruangan pun dilakukan secara menyeluruh, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna menjaga transparansi tindakan hukum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
15 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil, dengan total berat bruto 3,37 gram,
1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik,
Uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi sabu,
1 helai celana panjang warna krem yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
Seluruh paket sabu ditemukan di lantai ruang tamu, tak jauh dari posisi tersangka, sementara uang tunai disita dari saku celana yang dikenakan MJ.
Dalam interogasi awal, MJ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan memang digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa tersangka merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Prabumulih.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba AKP Jonson menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.