Prabumulih – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Cambai. Seorang perempuan berinisial M (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Opsnal Elang Muara atas dugaan pencurian sejumlah perhiasan emas milik seorang ibu rumah tangga.
Kejadian ini bermula dari laporan korban berinisial S (45), yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman No. 047 RT 02 RW 04 Kelurahan Cambai. Dalam laporan polisi bernomor LP/ B / 18 / V / 2025 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, korban menyampaikan bahwa perhiasan miliknya berupa cincin, kalung, dan gelang emas – masing-masing seberat 0,5 suku – telah raib dicuri dari dalam tasnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di warung kopi milik korban.
Korban baru menyadari perhiasan yang disimpan di dalam dompet miliknya telah hilang saat membuka tas usai beristirahat. Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian senilai Rp 15.450.000. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cambai yang tergabung dalam Tim Opsnal Elang Muara segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH dan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut, di antaranya:
1 buah pampers merk MamyPoko ukuran M,
1 buah kasur merk Bola Dunia warna merah,
1 unit handphone merk Redmi A3 warna hitam,
1 helai baju warna pink yang dikenakan pelaku saat kejadian,
1 celana coklat bermotif kotak-kotak, juga dikenakan saat kejadian.
Pelaku M kini telah diamankan di Mapolsek Cambai guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik korban dan menggunakan hasilnya untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Prabumulih,” tegasnya.
Atas tindakannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.