Tim "Sunyi Senyap" Polsek Prabumulih Barat Tangkap Dua Pemuda Pelaku Curat, Barang Bukti 15 Keping Seng Diamankan

Prabumulih – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat. Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, masing-masing berinisial YS (22) dan RN (21), tak berkutik saat dibekuk polisi pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama H, warga Jalan Arimbi Gg. Brahma No.120, yang kehilangan sejumlah barang dari rumah bedeng miliknya yang berlokasi di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak. Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB itu membuat korban mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta.

 

Dalam laporannya yang teregister dengan nomor LP / B / 36 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, korban menyebutkan kehilangan 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta 3 batang teralis rumah sepanjang 1 meter. Barang-barang tersebut diduga dicuri saat rumah dalam keadaan kosong.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal “Sunyi Senyap” yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, YS, di kawasan Jalan Nigata.

 

Saat diamankan dan diinterogasi, YS mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama RN dan satu rekannya lagi yang berinisial RFK, yang kini berstatus buronan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Tak berselang lama, RN juga berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar, tepatnya di samping City Mall Prabumulih. Kedua pelaku turut menunjukkan lokasi tempat penyimpanan barang hasil curian, di mana petugas kemudian mengamankan 15 keping seng ukuran 7 kaki sebagai barang bukti.

 

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka telah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek untuk mengungkap peran masing-masing dan mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
23 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.