Prabumulih – Aksi kriminal tak selalu berakhir mulus. Seorang pemuda berinisial R (20), warga Dusun 1 RT 002 RW 002, Kelurahan Ketapang 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat. R diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Senin sore, 19 Mei 2025, saat dirinya tengah nongkrong santai di kawasan Wonosari. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kejadian pencurian yang berlangsung pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kebon Pramuka RT 001 RW 001, Kelurahan Muntang Tapus.
Korban dalam kasus ini adalah seorang karyawan honorer berusia 27 tahun berinisial D, yang tinggal di Jalan Dahlia Blok B4 No. 69, Prabumulih Timur. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah kosong miliknya melalui bagian belakang dengan cara memanjat plafon. Saat diperiksa, korban mendapati sejumlah peralatan listrik raib, di antaranya kabel instalasi sepanjang 300 meter, 15 buah stop kontak, dan 15 buah fitting lampu plafon.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Kapolsek IPTU Badarudin, S.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH., untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses interogasi usai ditangkap, R mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini masih buron, yaitu DND dan AND. Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan R, berupa 7 buah Tidus, 3 buah tutup steker, 3 buah stop kontak, 9 buah lasdop, 7 buah sambungan kabel, kabel sepanjang ±2 meter, kulit kabel, dan pipa PVC—yang diduga merupakan hasil curian dari lokasi kejadian.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Prabumulih Barat. Kami masih memburu dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini kembali membuktikan kesigapan dan kecepatan personel Polsek Prabumulih Barat dalam merespon setiap laporan masyarakat, serta komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.