Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan tanpa izin yang berada di Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Tempat penimbunan tersebut terletak di area perkebunan kelapa sawit dan ditemukan tumpukan puluhan derigen yang ditutup terpal, diduga tempat penyimpanan BBM ilegal. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu M Idham Chalid, mengatakan bahwa lokasi ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan jerigen bekas berisi BBM.
Di lokasi, ditemukan 11 jerigen kosong bekas penyimpanan BBM, 1 jerigen plastik berisi BBM jenis pertalite, dan 2 buah selang sepanjang 2 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Pemilik tempat ini masih belum diketahui, namun pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dari masyarakat.
Barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU Selatan dan lokasi telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.