Polsek Muaradua Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Diamankan Setelah Buron Hampir Dua Tahun

OKU Selatan – Polsek Muaradua Polres OKU Selatan Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang telah dilaporkan sejak Maret 2024. Tersangka Rais bin Rasudin (46), seorang petani asal Desa Batu Belang II, Kecamatan Muaradua, akhirnya diamankan di kediamannya pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muaradua IPTU Jaridin R. Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/III/2024/SPKT/SEK MDA/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 27 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Martin Azhari (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Suka Banjar, Kecamatan Muaradua.

 

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.45 WIB di Desa Suka Banjar. Saat itu, tersangka Rais meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Vega warna merah dengan nomor polisi BG 6635 YI, dengan alasan untuk digunakan bekerja. Namun, sejak saat itu hingga Maret 2024, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, meskipun telah berkali-kali diminta oleh pemiliknya. Korban pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan hingga mencapai Rp 4.000.000.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, anggota Polsek Muaradua mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Batu Belang II. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ahmad Taufik, S.E., bersama tim, polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolsek Muaradua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

Satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa body, dengan nomor rangka MH33900016423 dan nomor mesin 390116396.

 

Satu lembar STNK sepeda motor atas nama Iskandar Umar dengan nomor polisi BG 6635 YI.

 

Satu lembar kwitansi jual beli sepeda motor.

 

 

Kapolsek Muaradua IPTU Jaridin R. Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Muaradua dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
40 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.