Pagaralam – Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam melalui jajaran Polsek Pagar Alam Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik premanisme. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan yang terjadi di lingkungan Pasar Kambing, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, menyusul laporan dari para pedagang yang merasa resah atas tindakan tidak resmi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan sejumlah pedagang yang merasa terbebani oleh kewajiban membayar sejumlah uang setiap bulan kepada seorang penjaga malam di pasar tersebut. Praktik pungli ini, meski tidak disertai ancaman langsung, tetap dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas di pasar.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas dari Polsek Pagar Alam Utara segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Jonferi bin Ajiaman (51 tahun), warga sekitar yang diketahui sehari-harinya bertugas sebagai penjaga malam di area pasar. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga kuat berasal dari hasil pungutan terhadap para pedagang.
Saat diinterogasi, Jonferi mengakui telah melakukan pungutan uang keamanan tersebut sejak tahun 2014. Menurut pengakuannya, pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan dengan para pedagang, sebagai bentuk imbalan jasa penjagaan malam yang dilakukannya. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak memiliki dasar hukum dan tergolong dalam praktik pungutan liar, terlebih jika tidak berada dalam pengawasan atau izin resmi dari instansi berwenang.
Kapolsek Pagar Alam Utara melalui petugas yang menangani kasus ini menyatakan bahwa proses hukum terhadap terlapor akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Kami telah mengamankan terlapor beserta barang bukti, melakukan interogasi, serta membuat surat pernyataan dan video klarifikasi dari yang bersangkutan. Laporan lengkap telah kami sampaikan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik di Polsek Pagar Alam Utara.
Langkah cepat aparat kepolisian ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Kambing yang selama ini merasa tidak nyaman dengan praktik tersebut. Mereka berharap, ke depan, pengelolaan keamanan dan ketertiban pasar dapat dilakukan oleh pihak resmi atau institusi yang berwenang, sehingga tidak ada lagi pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Polres Pagaralam juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik serupa atau tindakan premanisme lainnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Segala bentuk pungli, ancaman, maupun premanisme tidak akan ditoleransi dan akan kami tindak tegas,” tegas pihak kepolisian.
Situasi di Pasar Kambing kini kembali kondusif pasca penindakan ini. Aparat akan terus melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik-praktik serupa di kemudian hari.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.