Lahat – Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Lahat melalui jajaran Polsek Kikim Timur berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) atau parkir liar yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Pasar Kalangan Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres Lahat Nomor STR / 16 / V / Ops.1.3 / 2025 tertanggal 4 Mei 2025, yang menekankan penanggulangan kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor serta praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau, SH, bersama empat personel – IPDA Aris Purwanto, AIPTU Budi Hartono, SH, AIPDA Bambang Irawan, dan BRIPTU Arif Santoso – mengamankan dua orang pria pelaku pungli di lokasi kegiatan pasar kalangan Desa Bungamas.
Kedua pelaku yang diamankan yakni:
1. SP alias GB (45), warga Desa Bungamas, berprofesi sebagai petani.
2. EE alias JR (40), warga Desa Bungamas, wiraswasta.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp47.000. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pelaku, mereka mengakui melakukan pungli atas inisiatif sendiri, hanya saat hari Kamis – bersamaan dengan jadwal buka pasar kalangan di desa tersebut.
Modus pungli yang dilakukan berupa pemungutan biaya parkir kepada pengendara, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor (R2) dan Rp5.000 untuk mobil (R4). Keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku dalam sekali kegiatan mencapai sekitar Rp60.000.
Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman serta ketertiban di tengah masyarakat. "Pungutan liar sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Kikim Timur, kedua pelaku kemudian diberikan pembinaan berupa imbauan kamtibmas, yang menegaskan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi mengingatkan bahwa pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena pelaku tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas.
Para pelaku akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing setelah mendapatkan jaminan dari Kepala Desa Bungamas dan menandatangani surat pernyataan tertulis. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika kelak terbukti mengulangi, maka mereka siap diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa, guna mendukung terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari premanisme.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.