Lahat, 21 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kikim Timur, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Kasus ini berawal dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor di depan Mushola Al-Mutaqin, dan kini salah satu pelaku telah berhasil diamankan sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Erwin Apriadi (46), seorang petani asal Desa Bungamas. Dalam laporannya, korban menyebut bahwa pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor Honda Blade miliknya raib saat diparkir di depan mushola saat dirinya sedang menunaikan salat Maghrib. Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/05/V/2025/SUMSEL/RES LHT/SEK KIM-TIM, jajaran Unit Reskrim Polsek Kikim Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada tanggal 20 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial M. Aldo Barla (23), warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu, telah ditangkap oleh tim Reskrim Polres Empat Lawang dalam kasus serupa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aris Purwanto beserta tim penyidik untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya, Panji Satria (20), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pseksu, yang saat ini masih buron.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor dicuri dengan cara merusak kunci kontak saat kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci stang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000.
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu buah kunci kontak merek Honda, STNK dan BPKB atas nama Isak Suherman, serta satu unit sepeda motor Honda Blade dalam kondisi rusak tanpa bodi dan tanpa plat nomor. Penyitaan dilakukan pada 19 Mei 2025 di Desa Cecar, Kecamatan Kikim Timur, setelah diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa setempat, Abdul Haris Juandi.
Kapolsek Kikim Timur mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku kedua berhasil ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kikim Timur," tegas AKP Pamris Malau.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Lahat kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.