Empat Lawang – Dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2025, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Aldo bin Sahrul Gunadi, warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku oleh anggota Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif bersama Unit Opsnal.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Indriyani yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, korban diberitahu oleh seorang saksi bahwa motornya tidak ada di tempat semula. Setelah dipastikan, motor tersebut memang telah hilang dan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selain itu, turut diamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Vixion.
Langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku serta proses pemberkasan untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-31 / III / 2025 / SPKT / Res Empat Lawang / Sumsel, tertanggal 21 Maret 2025.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.