Polrestabes Palembang berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah pada Jumat, 3 Mei 2024. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Febri, sementara satu pelaku lainnya, Agung, masih buron. Mereka telah mengambil dua unit outdoor AC merk Polytron 1 PK milik korban, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, setelah mendapatkan informasi, segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Febri beserta barang bukti. Febri dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi Polsek Kemuning Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit outdoor AC merk Polytron 1 PK, 1 (satu) helai baju bertuliskan Zein merah, dan 1 (satu) buah gerobak. Kapolsek Kemuning Palembang menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, Agung, yang masih buron.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.