Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu di Wonosari, Seorang Kurir Diamankan Bersama 12 Paket Siap Edar

Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih kembali menunjukkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil membekuk seorang kurir narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis malam (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Tersangka yang diamankan berinisial F (30), warga Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, petugas menemukan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening dan satu set alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di lantai kamar, tidak jauh dari posisi tersangka saat digerebek.

 

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Warga menduga rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

 

“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Jonson.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang tak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000. Ia juga mengakui hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut dan belum lama terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap F sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

 

"Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Prabumulih dan proses penyidikan lebih lanjut sedang kami lakukan. Kami juga akan menelusuri jaringan yang lebih luas dari kasus ini," tutup AKP Jonson.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
326 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.