Miris! Remaja di Lubuk Linggau Curi Barang Orang Tua Sendiri, Polisi Tindak Sesuai Proses Hukum Anak

Lubuk Linggau – Warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, digegerkan dengan aksi pencurian yang tidak biasa. Seorang remaja berinisial MLH (17), nekat mencuri barang-barang berharga milik orang tuanya sendiri. Kejadian yang memilukan ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB dan dilaporkan langsung oleh ayah kandungnya, Winarto, ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

 

MLH, yang tinggal serumah dengan kedua orang tuanya di Jalan Depati Said RT. 02, Kelurahan Ulak Lebar, diduga mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic berukuran 42 inci berwarna hitam. Semua barang itu dibawa menggunakan sepeda motor jenis Beat. Aksi ini diketahui setelah pelaku sempat kembali ke rumah pada malam hari, sebelum pergi lagi tanpa kabar.

 

Keesokan paginya, Kamis (22/5), MLH kembali pulang. Merasa kecewa dan tidak mampu lagi mentolerir perbuatan anaknya, sang ayah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi dicatat dengan nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, pada 23 Mei 2025.

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah segera bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. MLH akhirnya diamankan di rumahnya pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Dalam interogasi awal, MLH mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin orang tuanya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jono Fajri, menyampaikan bahwa meski kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga, proses hukum tetap dijalankan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan menangani perkara ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Ini memang kasus yang sensitif, karena menyangkut hubungan darah. Tapi kami tetap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak dan perlindungan anak,” jelas AKP Jono Fajri.

 

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Selain menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pembinaan dalam keluarga, kasus ini juga menegaskan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan asas keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
74 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.