OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di Jalan Desa Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/22/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tersangka yang diamankan adalah Yeri Saputra bin Yusuf Arif, laki-laki berusia 27 tahun, warga Desa Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,43 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Mover warna cokelat.
Kronologis Penangkapan
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, saat Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan di wilayah Kelurahan Bandar Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan data, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, personel Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka Yeri Saputra di pinggir jalan Kelurahan Bandar Agung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres OKU Selatan beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah OKU Selatan. Dengan demikian, status hukum tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tindakan dan Rencana Lanjutan
Saat ini, penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Barang bukti juga telah diperiksa menggunakan General Screening Drugs. Selain itu, penyidik telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelaksanaan gelar perkara, koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk uji laboratorium barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan kasus guna mengungkap pemilik barang dan jaringan pengedar lainnya.
Kasat Narkoba AKP Alimin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di OKU Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.