Dibekuk di Alang-Alang Lebar, Dua Begal Sadis di Palembang Rampas Tas dan Motor MUA Muda dengan Todongan Senjata Api

Palembang, 25 Mei 2025 – Aksi kriminal jalanan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, seorang make up artist (MUA) muda bernama Anggun (22) menjadi korban begal bersenjata api saat hendak menuju lokasi kliennya pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian memilukan tersebut berlangsung di Jalan Angkatan 45 YKP II Kaca Piring, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

 

Korban yang diketahui warga Kecamatan Ilir Barat I, saat itu tengah dalam perjalanan untuk memenuhi janji pekerjaan dengan kliennya. Namun, niat baiknya berubah menjadi pengalaman traumatis ketika dirinya merasa dibuntuti dua orang tak dikenal.

 

"Korban saat itu merasa diikuti dan sesampainya di lokasi, langsung dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Dalam kepanikan, korban sempat menabrak pot bunga dan terjatuh," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5).

 

Setelah terjatuh, salah satu pelaku langsung turun dari motor dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban. Dengan ancaman kekerasan, pelaku memaksa Anggun menyerahkan tas berisi barang berharga dan kunci motor keyless miliknya. Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri meninggalkan korban yang terguncang dan mengalami luka ringan.

 

Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, hanya berselang tiga hari sejak kejadian, dua pelaku berhasil diamankan.

 

"Kedua pelaku yakni M. Ulil Amri (27) dan Wisnu Prasetio (33), kami tangkap di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Rabu (21/5). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," lanjut AKBP Andrie.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya tas milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan senjata api rakitan yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah merencanakan aksinya dan membuntuti korban yang terlihat melintas sendirian di waktu sepi.

 

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas di waktu dini hari atau malam hari. Segera laporkan ke polisi jika melihat hal mencurigakan," tegas Andrie.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tingkat kewaspadaan masyarakat harus terus ditingkatkan, dan aparat kepolisian akan terus bekerja keras menindak tegas setiap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
452 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.