Kapolrestabes Palembang Larang Konvoi Takbiran Malam, Pelanggar Akan Ditindak Tegas"

PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengeluarkan larangan bagi masyarakat Palembang untuk melakukan konvoi takbiran menjelang malam Idul Fitri 1445 Hijriah. Larangan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

 

Harryo menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan takbiran tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di masjid atau musholla terdekat dari rumah masing-masing. Ia menegaskan bahwa tindakan konvoi takbiran akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

 

"Jika ada masyarakat yang nekat melanggar larangan dengan melakukan konvoi takbiran di jalan dan menggunakan alat pengeras suara, mereka akan diberikan sanksi tilang. Alat pengeras suara juga akan disita," ujar Harryo.

 

Harryo berharap agar masyarakat Palembang mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Ia juga mengingatkan agar kegiatan takbiran dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di sekitarnya, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat lainnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
25 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.