34Âșc, Sunny
Sempat pulang ke kampung halamannya di Tasik Malaya, Jawa Barat, tersangka inisial EE Alias AL, 35 thn, pelaku pencurian barang antik milik majikannya setahun lalu akhirnya diamankan. Tersangka berhasil diamankan setelah dipancing Polsekta Kalidoni Palembang yang melakukan penyamaran untuk membeli barang-barang antik hasil curiannya ke Palembang persisnya di Jalan Angkatan 66 Palembang, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016. Menurut keterangan tersangka, ia bekerja di rumah majikannya di kawasan Sekojo Palembang sebagai bordir songket. Saat bekerja tersebut, majikannya pernah berkata bahwa mempunyai barang-barang antik yang berharga. Mendengar perkataan majikannya itu, ia pun akhirnya timbul niat untuk menguasai barang antik milik majikannya. Pas majikan saya berangkat ke Jambi, saya langsung masuk kamar majikan saya mengambil patung dari kuningan dan sabuk terbuat dari kuningan bercampur perak serta tusuk konde dalam lemari kamar majikan saya, jelasnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016. Setelah mencuri barang antik milik majiakan tersebut, dikatakannya, ia pun langsung kembali ke kampung halamannya di Tasik Malaya Jawa Barat dengan membawa barang antik tersebut. Belum ada orang yang membelinya, terus tiba-tiba ada orang yang menelpon saya dari Palembang dan katanya mau membeli barang antik yang saya curi itu seharga dua ratus juta. Saat itu saya tidak curiga kalau itu polisi karena itu saya lalu berangkat lagi ke Palembang tapi tidak tahunya malah langsung ditangkap, terangnya. Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Marully RA didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muplih, mengatakan, modus yang digunakan pelaku saat mencuri barang antik milik majikannya yaitu saat tuan rumahnya meninggalkan rumah keluar kota. Tersangka ditangkap setelah kami pancing untuk menjual barang - barang antik setelah itu langsung kami lakukan penangkapan. Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, jelasnya.
Opr PID Bid Humas