Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 22 Paket Sabu dan 101 Butir Ineks

Tanjung Raja – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

 

Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di rumah milik seorang pelaku berinisial S (Sapril) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain:

 

22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram,

 

101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram,

 

2 timbangan digital,

 

3 sekop plastik,

 

4 ball klip bening,

 

2 unit handphone, dan

 

beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

 

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Ps. Kasat Narkoba IPTU Surya A., S.H., menyatakan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar IPTU Surya A., S.H.

 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

 

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
64 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.