Polsek Muaradua Ungkap Kasus Curat di Lokasi Tambang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

OKU Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polsek Muaradua, jajaran Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lokasi kerja penambangan batu di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban Amin Riadi (37), seorang petani warga setempat, yang kehilangan sepeda motornya saat tengah bekerja pada Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muaradua IPTU Jaridin Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa laporan kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/85/VIII/2024/SPKT/SEK MDA/RES OKUS/POLDA SUMSEL, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Muaradua.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut penuturan korban, pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, ia pergi menuju tempat kerjanya sebagai pemecah batu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah. Setibanya di lokasi, ia memarkirkan motor tersebut di bawah pohon duku dan memasang kunci gembok pada cakram sebagai tambahan pengaman.

 

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua. Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.

 

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku bernama Heri bin Budtomi (30), warga Talang Belidang, Dusun I Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan pelaku oleh tim yang dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Polsek Muaradua, Aipda Ahmad Taufik, S.E.

 

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muaradua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang bernama Rian Akew (28), warga Talang Sawah, Kelurahan Pasar Muaradua, hingga kini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus dalam pengejaran aparat.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dari tangan tersangka Heri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa bodi dengan Nomor Rangka MH34D70028J791493 dan Nomor Mesin 4D7792485.

 

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R 110cc warna merah, No. Pol B 6582 FNZ atas nama Tatu Risnawati.

 

1 (satu) set bodi sepeda motor Yamaha Vega R warna merah.

 

 

Tindak Lanjut

 

Kapolsek Muaradua menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan penyidikan lebih lanjut, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyusun berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan secara optimal.

 

“Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau agar masyarakat ikut berperan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO. Kami juga mengajak warga untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya,” pungkas IPTU Jaridin.

 

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Muaradua dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat OKU Selatan, khususnya di Kecamatan Muaradua.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
39 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.