Prabumulih, 28 Mei 2025 — Seorang pria berinisial YA (36), yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada 8 Januari 2025.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial F (40), seorang petani asal Dusun II, Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam laporan bernomor LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, korban menyebutkan bahwa sepeda motor milik EA, yakni Honda Beat warna putih, dipinjam oleh pelaku pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pelaku berdalih hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil mobil. Namun, setelah itu motor tidak kunjung dikembalikan. Bahkan saat sempat kembali, pelaku mengelabui korban dengan alasan bahwa motor dititipkan di bengkel karena rusak. Ketika diajak mengecek keberadaan motor, pelaku justru mengalihkan perhatian korban dan meninggalkannya begitu saja di rumah,” ungkap AKP Alias Suganda.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Singo Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat putih milik korban. Motor itu kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” tambah Aipda Devi.
Akibat ulahnya, YA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek AKP Alias Suganda mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, meski dikenal dekat.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Polri akan terus hadir dan bekerja keras untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada warga,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak mudah percaya dan selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.