34Âșc, Sunny
Dua warga Palembang berinisial ‘H’ dan ‘SGJ’ yang terlibat sindikat jaringan peredaran narkoba, pada hari Rabu malam tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 21.30 wib diringkus jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Palembang. Dari penangkapan tersebut polisi mengamakan barang bukti, 300 butir ekstasi berlogo Louis Vuitton (LP) yang siap diedarkan di Kota Palembang. Saat gelar hasil tangkapan, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, 300 butir ekstasi tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Palembang. Menanggapi keresahaan tersebut, jajaran Satres Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan sehingga polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Untuk tersangka ‘H’ diamankan pihak kepolisian saat hendak mengambil barang kiriman ekstasi dari seorang bandar berinisial ‘MJ’ (DPO) di kawasan Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan untuk tersangka ‘SGJ’ diamankan di kediamannya di kawasan Tuan Kentang Kecamatan SU I Palembang, kata Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Andi Kumara dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Rocky Marpaung. Dilanjutkannya, penangkapan tersangka ‘H’ setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Ketika anggota melihat tersangka membawa plastik, anggota di lapangan langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah di dalam plastik didapati tiga bungkusan yang berisi 300 butir ekstasi ukuran besar dengan berwarna merah muda, jelas Kapolresta Palembang. Masih dikatakan Kapolresta Palembang, usai berhasil mengamankan tersangka ‘H’, anggotanya kemudian melakukan pengembangan. Hingga dari keterangan ‘H’ pihaknyapun berhasil meringkus tersangka ‘SGJ’ yang diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut. Namun saat ini kita masih melacak keberadaan pelaku ‘MJ'(DPO), yang diketahui sebagai pengirim barang tersebut ke kedua tersangka ini. Selain mengamankan tersangka, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa 300 butir ekstasi dan dua buah HP. Kedua HP milik tersangka masih dalam pemeriksaan kita, karena nomor yang ada dalam kedua HP tersebut diduga banyak nomor HP saat tersangka melakukan transaksi narkoba, jelasnya. Atas perbuatannya, lanjut Kapolresta, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Bahkan saat ini kita masih mendalami kasus ini dan mengejar bandar besar yang ada di belakang kedua tersangka ini, tegas Kapolresta.Usai Habisi Isteri, Suami Bunuh Diri.
Opr PID Bid Humas