Polres Prabumulih, bersama TNI dan Satpol PP Kota Prabumulih, kembali melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak ilegal di Sumatera Selatan.
Pembongkaran dilakukan terhadap 1 buah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal milik inisial SU, yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri SE, bersama Kabagops Polres Prabumulih Kompol Bobby Eltarik, S.H., M.H, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H, Kasat Intelkam Iptu Budiyono, dan perwakilan dari TNI dan Satpol PP Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Wakapolres Prabumulih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembongkaran sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya untuk memberantas praktik penimbunan minyak ilegal.
Pembongkaran tersebut juga melibatkan kerjasama dengan Koramil 404-02/Prabumulih dan Satpol PP Kota Prabumulih. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan minyak ilegal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.