PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kejadian brutal tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat menggegerkan warga sekitar karena melibatkan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP / B - 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban yang diketahui bernama Pirmadi bin Bacis (33), seorang wiraswasta asal Desa Tempirai Selatan, menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku. Saat itu, korban diserang di belakang Balai Desa Air Itam Timur, tepatnya di rumah seorang warga bernama Dayat. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk menusuk dada sebelah kiri korban dengan senjata tajam jenis pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada serta luka lecet di kaki kanan. Korban kemudian melakukan visum dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. memerintahkan penyelidikan intensif. Informasi mengenai keberadaan para pelaku mulai mengerucut ketika didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Betung, Kecamatan Abab. Dipimpin oleh Kanit Idik I Pidum Satreskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, dan dikomandoi oleh Katim Opsnal "Beruang Hitam" AIPDA Paryanto, tim bergerak cepat setelah melakukan briefing operasi.
Tim akhirnya berhasil menangkap para pelaku utama, yakni:
1. Rike Apriyansya bin Usman Gumanti (29), warga Desa Air Itam,
2. Gunawan bin Mayusin (Alm) (46), warga Desa Air Itam,
3. Suzen Ekowarisman bin Suparin (37), warga Desa Tempirai.
Dalam proses interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan pengeroyokan dilakukan bersama dua pelaku lainnya, yakni Rico bin Seman dan Nyong, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam aksi penyerangan. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini akan diproses dengan penerapan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kekerasan, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten PALI.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Terhadap pelaku pengeroyokan ini, kami akan proses hukum secara tegas dan sesuai prosedur,” tegas AKP Nasron Junaidi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.