Lubuk Linggau, Sumsel – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan hasil nyata. Seorang pemuda berinisial MA (28), warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, pada Senin, 26 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, tim bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang belakangan diketahui sebagai MA. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.
Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa MA membawa sebuah tas selempang warna hitam merek Polo Danny, yang di dalamnya terdapat kantong kresek putih berisi kotak makanan ringan merek Chocolatos. Namun, di dalam kotak camilan tersebut, polisi menemukan kotak rokok tanpa merek yang ternyata menyimpan plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
“Pengemasan barang bukti dengan menyamarkannya dalam kotak makanan ringan merupakan modus baru yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Najamuddin.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP Najamuddin.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran gelap narkotika, serta terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.