Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu di Pondok Kebun Desa Babat, Barang Bukti Hampir 5 Gram Diamankan

PALI, Sumatera Selatan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Terbaru, pada Senin malam, 26 Mei 2025, tim Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berstatus pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

Tersangka diketahui bernama Reri Satri bin Ali Koni (Alm), seorang pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A / 31 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL yang diterima pada hari yang sama.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok kebun milik tersangka. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka, sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal AIPDA Rully.

 

“Berdasarkan hasil pengintaian, pada pukul 23.30 WIB, tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di pondok kebun miliknya. Tim kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” jelas AKP Dedy.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 plastik klip bening sedang yang berisi 4 plastik klip bening sedang dan 2 plastik klip bening kecil yang keseluruhannya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 4,82 gram, serta 1 botol warna putih, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam silver merk CONSTANT, dan 1 unit HP merk VIVO Y21A dengan nomor 0821-6011-5579 dan nomor IMEI 86750306959113.

 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten PALI. “Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Ke depan, kami akan terus intensif melakukan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres PALI berkomitmen kuat dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya laten narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
122 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.