34Âșc, Sunny
Buron semenjak 17 Agustus 2015 yang lalu, akibat kasus pengeroyokan dan kasus pembegalan yang dialami oleh korban bernama HS. Satu dari tiga pelaku, yakni tersangka inisial RN Alias AD, 22 thn, warga Desa Ibul 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, saat ia berada di kediamannya, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sore. Dihadapan petugas, tersangka yan merupakan residivis kasus penjambretan ini mengatakan, saat itu ia beraksi bersama rekannya RE dan JE yang saat ini masih dalam pengejaran anggota polisi. Tersangka menceritakan, peristiwa itu bermula, setelah terjadinya perkelahian antara RE dan HS. Tersangka yang saat itu kalah dalam perkelahian itu, langsung mengajak kedua rekannya itu untuk menemui HS di kawasan Jembatan Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Disanalah, HS dikeroyok dan Reza langsung menacapkan pisau yang ia bawa ke arah punggung HS. Setelah roboh dengan bersimbah darah, AD langsung membawa sepeda motor milik HS dan menjualnya ke kawasan Plaju Palembang. Yang ngajak itu RE pak. Yang menjualnya motor itu juga RE, saya hanya dapat jatah Rp. 700 ribu. Uangnya digunakan untuk biaya hidup keluarga pak. Kalau teman saya itu, kabar-kabarnya lari ke Jakarta, tapi saya tidak pernah ketemu, ungkap tersangka saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang, pada hari Kamis tanggal 25 Agustsu 2016.
Opr PID Bid Humas