34ºc, Sunny
Saat sedang bekerja di perusahaannya di PT Buyung Putra Pangan (BPP) di kawasan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, HER, 32 thn, warga Jalan Asik Akil Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin putus tangan saat bekerja, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016. Sayangnya musibah yang dialami korban dikeluhkan pihak keluarga, lantaran pihak Perusahaan tempat korban bekerja lepas tanggung jawab dan enggan memberikan bantuan pengobatan. Menurut keterangan Mursal orang tua korban saat ditemui dirumahnya, kejadian itu terjadi pada tanggal 13 Agustus 2016 sekitar pukul 6.30 WIB. Saat itu korban yang sudah 14 tahun bekerja diperusahaan itu sedang bekerja memasukan kardus ke mesin molen pencacah bahan kardus. Korban terseret masuk kedalam mesin. Akibat tangan kirinya putus dan tulang iganya patah serta kepala mendapat jahitan. Tangan sebelah kirinya putus karena terseret ke dalam mesin saat sedang bekerja. Sekarang kondisinya sedang kritis, ujar Mursal. Pihak keluarga menurut dia sudah membuat laporan ke Polisi terkait kecelakaan itu dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B-259/VIII/2016/Simsel/BA/Sek.Talang Kelapa. Mursal mengaku kecewa pada pihak perusahaan karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk membantu biaya pengobatan. Anak saya sedang di rawat di Rumah Sakit Charitas. Namun hingga kini belum ada bantuan dari pihak perusahaan atas musibah ini, jelas Mursal. Apalagi yang membuat Mursal kecewa selama bekerja di perusahaan tersebut dengan gaji perbulan Rp. 1.2 juta, korban tidak didaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sehingga dengan adanya musibah kecelakaan ini korban harus berobat dengan biaya ditanggung sendiri. Kini, orang tua korban bingung harus menebus biaya pengobatan korban selama dirumah sakit yang hampir puluhan juta rupiah. Korban saat ini masih terhutang dengan pihak rumah sakit lantaran tidak memiliki uang. Kami sudah menanyakan perihal ini pada perusahaan namun mereka enggan membantu pengobatan dengan alasan kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak polisi, tambah Mursal. Sementara itu Perwakilan PT. BPP, Siong, saat dihubungi Tribun via telepon membenarkan adanya kecelakaan salah satu karyawannya saat sedang bekerja. Dia mengelak tuduhan pihak keluarga yang mengatakan lepas tanggung jawab perihal kecelakaan itu. Kami akan membantu biaya pengobatan karyawan dirumah sakit. Keluarganya tidak usah khawatir karena perusahaan akan tanggung jawab, jelasnya. Terpihas Korwil SBSI Sumsel Ali Hanafiah mengatakan beberapa pelanggaran Undang Undang (UU) ketenakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahan. Petama tidak didaftarkanya buruh tersebut pada BPJS ketenagakerjaan, kedua membayar upah dibawah standar dan ketiga perusahan itu tidak memiliki sistem keamanan kerja. Dengan tidak didaftarkanya buruh itu seacara otomatis pihak perusahan wajib memenuhi seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Artinya biaya pengobatan dan biaya kopensasi sebesar 48 kali gaji serta memberikan tangan palsu kepada si buruh yang mengalami kecelakan, katanya. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya SBSI siap untuk mendampingi buruh tersebut untuk mencari keadilan seperti apa yang diamanatkan UU. Kami siap mendampingi korban untuk mencari keadilan,masalah ini menjadi tanggung jawab sosial kami sebagai organisasi buruh, pungkasnya.
Opr PID Bid Humas