PALI – Aksi kejahatan penggelapan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria bernama Kiki Adeh Aditya (33), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/V/2025, tertanggal 30 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelapor yang juga menjadi korban, Indra Saputra (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun III Desa Tanah Abang Utara. Saat itu, korban sedang memperbaiki lampu rumahnya ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya di Simpang Lima Desa Tanah Abang Jaya. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, yang belakangan diketahui telah dijual.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang. Mendapat laporan, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si. untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, tim berhasil mengamankan Kiki Adeh Aditya dengan bantuan warga dan keluarga korban. Dalam proses pengembangan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Vega R milik korban kepada seseorang di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab. Tim segera bergerak dan menangkap Firdaus (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, yang mengaku telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 900.000,- tanpa disertai dokumen resmi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu buah BPKB, dan satu lembar STNK kendaraan tersebut. Atas perbuatannya, Kiki Adeh Aditya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sementara Firdaus dikenakan Pasal tentang Penadahan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,-. Kini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, sekalipun kepada orang yang dikenal. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang kita kenal,” tegasnya.
Polsek Tanah Abang akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya serta menjamin rasa aman bagi seluruh warga.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.