• 34Âșc, Sunny

DUA BULAN BURON, TERSANGKA CURANMOR DI TEMBAK POLISI

Internasional
2016-08-30 16:41:39 Dibaca (206)

Satuan Reserse unit Pidum Polresta Palembang, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 meringkus tersangka inisial HA, 22 thn, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron selama dua bulan ini. Tak jerah melakukan tindak kriminal tersangka yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas yang disarangkan dikakinya. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini menyasar korban inisial SG, 33 thn, warga Komplek Kencana Damai AC Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, ketika korban meletakan sepeda motornya di halaman depan rumah. Pada  saat kejadian korban memarkir motor miliknya di rumah, dengan keadaan stang terkunci setelah itu, korban masuk keadalam rumahnya. Namun tidak lama kemudian motor korban jenis Yamaha Mio Sporty nopol BG 2588 RN ini hilang, katanya. Setelah melihat CCTV yang terpasang di halaman rumah korban, akhirnya aksi yang dilakukan tersangka terlihat jelas dalam rekaman kameran pengintai tersebut. Berkat rekaman tersebut tersangka akhitnya bisa tertangkap. Selain melakukan curanmor tersangka juga pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama. Selain itu, untuk mempermudah polisi melakukan penagkapan, korban juga menyebarluaskan wajah tersangka ini di media sosial (medsos) facebook, ungkapnya. Sementara tersangka HA mengaku sepeda motor milik korban yang dicurinya sudah dijualkan kepada seseorang di campang tiga OKUT seharga Rp. 1.500.000,- dan uang hasil penjualan motor tersebut sudah dibelikan tersangka satu lember celana Jeans, dua lembar kaos pendek. Saya dulu memang pernah dipenjara dengan kasus yang sama, saya terpaksa mencuri karena penghasilan saya sebagai supir bis kota tak mencukupi. Selama ini saya tidak kabur, saya tahu dari teman bahwa wajah saya terekam kamera CCTV dan beredar di facebook. Saya ditangkap saat tengah menyetir angkutan buskota rute KM 12- Kertapati Palembang, motor itu saya jual ke daerah komering seharga Rp1,5 juta. Uang sudah habis untuk beli pakaian, ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling