Sudah Dua Kali Beraksi, Pencopet Perempuan Diringkus Warga di Pasar Induk Jakabaring Palembang

Palembang, 01 Juni 2025 – Aksi nekat seorang pencopet wanita bernama Jamila (37) berakhir apes setelah aksinya kepergok warga saat mencopet di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang. Wanita tersebut diketahui beraksi bersama rekannya, Yanita, yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini, Jamila telah diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Seberang Ulu I, Palembang.

 

Insiden terjadi pada Sabtu (31/05) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika suasana pasar tengah ramai oleh aktivitas jual beli. Berdasarkan keterangan warga dan pedagang, Jamila kedapatan membuka tas milik korban saat berpura-pura memilih barang dagangan di dekat korban.

 

“Modusnya mereka pura-pura ikut belanja, berdiri sangat dekat, lalu saat korban lengah, satu pelaku membuka tas dan mengambil uangnya. Untung saja ada pedagang ayam yang melihat dan langsung memberi tahu korban,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

 

Korban pencopetan, Wati, mengaku tidak menyadari aksi tersebut hingga diperingatkan oleh pedagang. “Saya nggak sadar, karena fokus pilih-pilih ayam. Tiba-tiba ada yang bilang uang saya diambil, saya kaget, langsung saya teriak. Warga langsung mengamankan perempuan itu,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada petugas.

 

Usai diamankan, Jamila mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali ia lakukan. “Ya, Pak. Saya sudah dua kali melakukan (copet) sama teman saya Yanita. Pertama itu di tempat jual ikan, kami dapat Rp500 ribu. Hari ini ketahuan,” ucap Jamila saat dimintai keterangan di kantor polisi.

 

Petugas Polsek SU I menyatakan telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Rekan pelaku, Yanita, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan upaya pengejaran masih terus dilakukan.

 

Kapolsek Seberang Ulu I, melalui penyidik piket, menyampaikan bahwa tindakan Jamila termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

"Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang membantu mencegah aksi kriminal di lingkungan pasar. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah, terutama saat beraktivitas di tempat umum yang padat seperti pasar," kata perwira jaga Polsek SU I.

 

Aksi ini menjadi peringatan bagi warga dan pedagang di Pasar Induk Jakabaring akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal seperti pencopetan yang sering terjadi saat kondisi pasar padat dan ramai. Keberhasilan penggagalan pencopetan ini juga menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
144 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.