Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Pil Ekstasi dengan Logo Hello Kitty di Pinggir Jalan Desa Manggul

Lahat, 01 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Kali ini, seorang pria berinisial AP (30), warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Lubuk Beringin, Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

 

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima, akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sekitar lokasi tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang tengah menunggu seseorang di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan 10 butir pil ekstasi dengan logo Hello Kitty yang terbungkus plastik klip transparan,” ujar IPTU L.A.E. Tambunan.

 

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

 

10 butir tablet warna merah muda diduga pil ekstasi (berat brutto 3,88 gram)

 

1 kotak rokok merek Sampoerna

 

1 unit handphone merek VIVO Y100 warna biru

 

 

Tersangka AP mengaku sebagai pengedar, dan barang tersebut hendak dijual kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

 

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

 

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Lahat. Kami terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan agar generasi muda kita terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Tambunan.

 

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Lahat dalam memerangi narkoba dan menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari ancaman zat terlarang yang merusak masa depan bangsa.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
198 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.