Palembang, 2 Juni 2025 – Sebuah insiden tak terduga terjadi saat acara tasyakuran warga di Jalan H Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu (31/5/2025). Panggung tamu yang digunakan dalam acara mendadak roboh saat sejumlah warga berjoget mengikuti irama musik remix yang dimainkan oleh seorang Female Disc Jockey (FDJ). Detik-detik kejadian tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang dengan cepat viral di media sosial dan memicu berbagai komentar publik.
Menanggapi insiden yang menjadi perhatian luas ini, Kapolsek Seberang Ulu I AKP Heri memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada media, Minggu (1/6/2025). Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan langkah preventif sebelumnya.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Bhabinkamtibmas 9/10 Ulu sudah mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar tidak menggelar musik remix, melainkan hanya musik dangdut sesuai izin yang diajukan,” ujar AKP Heri.
Menurutnya, pemilik acara sebelumnya memang telah mengajukan izin secara resmi ke Polsek Seberang Ulu I, dengan keterangan bahwa kegiatan tersebut adalah tasyakuran keluarga yang akan diisi dengan hiburan musik dangdut. Berdasarkan hal itu, aparat kepolisian memberikan izin dan sempat melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Pada saat pengecekan, yang dimainkan memang hanya musik dangdut. Tidak ada indikasi akan ada musik remix atau hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan berlebihan,” jelasnya.
Namun situasi berubah pada sore hari. Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Polsek menerima laporan dari Banpol bahwa acara tersebut telah berubah format, dari dangdutan menjadi pertunjukan musik remix yang dipandu FDJ. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan personel piket dan perwira pengawas untuk kembali ke lokasi guna membubarkan kegiatan tersebut.
“Baru saja kami berkoordinasi dan mengarahkan petugas ke lokasi, tiba-tiba kami menerima laporan susulan bahwa panggung acara tersebut sudah roboh. Untungnya, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut. Panggung berada di atas air dan sebagian tamu jatuh ke dalam kolam, tapi semuanya selamat,” terang AKP Heri.
Pihak Polsek Seberang Ulu I langsung mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pemilik acara dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna mengetahui secara pasti kronologi perubahan jenis hiburan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap izin awal.
“Kami sudah minta keterangan dari pemilik acara dan RT. Kejadian ini juga kami laporkan ke pimpinan. Nantinya proses akan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), dan kami hanya mendampingi prosesnya bersama Satpol PP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan dalam kegiatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama aparat keamanan demi keselamatan dan ketertiban umum.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan atau hiburan, tapi harus sesuai prosedur. Jangan mengubah format acara tanpa pemberitahuan, apalagi hingga menyebabkan kejadian seperti ini. Ini bisa membahayakan keselamatan tamu dan warga,” pungkas AKP Heri.
Dengan kejadian ini, kepolisian berharap masyarakat lebih memahami pentingnya komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, terlebih bila melibatkan banyak orang dan fasilitas umum. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan sinergi antara warga dan aparat untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.