PALI, 2 Juni 2025 – Kerja cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Desa Lunas Jaya. Pelaku berhasil diamankan setelah buron sejak Agustus 2024.
Kejadian bermula pada Senin dini hari, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Balai Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat itu, korban, M. Eldi Saputra (19), warga Desa Lunas Jaya, bersama temannya Nanda Saputra, tengah mengalami kehabisan bensin saat mengendarai sepeda motor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BG 4629 BPAS. Mereka kemudian dihampiri oleh pelaku Martin Awang bin Amir (28) dan seorang temannya bernama Bobi.
Kepada korban, Martin berpura-pura menawarkan bantuan dan mengajak korban untuk beristirahat di teras rumah warga bernama Adam. Dengan alasan hendak menggeser motor ke tempat yang lebih aman, Martin meminta kunci motor kepada korban. Namun, setelah lebih dari 20 menit, pelaku tidak kunjung kembali. Saat korban menyusul ke lokasi semula, motor dan pelaku sudah tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000 dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Penukal Abab.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan dasar LP/B/105/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di wilayah Desa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tanpa membuang waktu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Srigala bergerak cepat dan berhasil mengamankan Martin Awang bin Amir di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, Martin mengakui seluruh perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa STNK serta bukti transaksi kredit kendaraan atas nama pemilik asli turut diamankan petugas sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, terutama di situasi yang rentan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjawab kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Kabupaten PALI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.