Palembang, 3 Juni 2025 — Hari yang seharusnya menjadi momen paling bahagia dalam hidup Ahmad Handa berubah menjadi tragedi berdarah. Prosesi akad nikah yang digelar di kawasan 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang mendadak kacau setelah sekelompok pria melakukan penyerangan brutal terhadap calon mempelai pria.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Patria Tama, Senin (2/6), mengungkap kronologi lengkap insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu pagi, 11 Mei 2025. Pelaku utama, seorang pria berinisial RA (36), bersama komplotannya yang diidentifikasi berinisial B dan Y, menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam, tepat sebelum akad dimulai.
“Salah satu pelaku, yakni Y, bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan (senpira), yang sontak membuat para tamu undangan panik dan berlarian menyelamatkan diri,” jelas Kombes Pol Harryo.
Motif di balik penyerangan ini, menurut penyelidikan awal, adalah dendam lama. Tiga tahun sebelumnya, RA disebut pernah menyerang rumah Ahmad Handa lantaran menduga korban merupakan informan aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan aktivitas gelap RA terendus petugas.
Setelah melakukan aksi sadis tersebut, RA kabur menggunakan mobil Toyota Cayla berpelat B 2893 UIN, yang kemudian ditinggalkan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim. Korban yang mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, langsung dilarikan oleh keluarganya ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tak butuh waktu lama, berbekal laporan dan informasi dari warga, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel segera melakukan pengejaran. Pelaku RA akhirnya berhasil ditangkap di Kota Batam, tempat ia bersembunyi setelah kabur dari Palembang. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
“Tersangka RA telah kami bawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya, berinisial R (30), B, dan Y, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolrestabes.
Kombes Pol. Harryo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk aksi balas dendam yang mengganggu ketenteraman masyarakat. “Kami ingin masyarakat Palembang merasa aman di mana pun berada, termasuk dalam acara sakral seperti pernikahan. Pelaku kekerasan akan kami kejar sampai ke ujung negeri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dendam pribadi yang tak diselesaikan secara hukum dapat berubah menjadi bencana besar. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa kepada aparat, bukan dengan main hakim sendiri.
Kini, Ahmad Handa masih menjalani pemulihan medis dan trauma psikologis, sementara pernikahan yang direncanakan terpaksa ditunda hingga kondisi memungkinkan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.