Satresnarkoba Polres Pagaralam Gagalkan Peredaran Ganja 176 Gram, Seorang Kurir Diamankan di Depan Hotel

Pagaralam, 3 Juni 2025 – Upaya tegas dalam memerangi peredaran narkoba kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam. Seorang pria berinisial Mardiono (28), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di depan Hotel Perdana, tepatnya di Jl. Prof. Dr. Bakri Hamid, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sempat mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran singkat oleh tim Satresnarkoba.

 

Kapolres Pagaralam melalui Kasatres Narkoba mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba dari wilayah Empat Lawang menuju Kota Pagaralam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli hunting di sejumlah titik rawan peredaran narkoba.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja seberat bruto 176 gram yang dibungkus menggunakan kertas koran. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone merk Vivo Y33s sebagai barang bukti tambahan,” ujar Kasatres.

 

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap Mardiono menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkotika.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.

 

“Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain baik dari dalam maupun luar wilayah hukum Polres Pagaralam,” lanjutnya.

 

Kapolres Pagaralam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba, serta mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika.

 

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di berbagai wilayah, termasuk kota-kota kecil seperti Pagaralam. Aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan operasi di titik-titik rawan untuk menekan ruang gerak para pelaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
216 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.