PALI, 3 Juni 2025 – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi hampir tiga tahun silam. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen jajaran Polsek Tanah Abang dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi LP / B - 28 / VIII / 2022/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat oleh Ardonis (38), warga Dusun I Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dalam laporannya, Ardonis mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Jum’at, 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya sendiri.
Dari kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban raib, antara lain:
1 unit kompor gas merk Rinnai,
1 buah tabung gas LPG 3 kg,
1 unit kipas angin,
1 mesin cuci merk Panasonic, dan
peralatan memancing.
Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu depan menggunakan obeng. Aksi ini dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
Berkat kerja keras dan keuletan tim penyidik, identitas pelaku akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Kiki Aditya bin Usman (32), warga Dusun VI Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang. Yang menarik, penangkapan terhadap Kiki dilakukan saat ia tengah dalam proses penanganan perkara lain, yakni kasus penggelapan sepeda motor yang juga sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si. memimpin langsung proses penangkapan dan pengembangan kasus. Dalam pemeriksaan, Kiki mengakui telah melakukan pencurian di rumah Ardonis bersama seorang rekannya berinisial YD yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan sebagian barang bukti, yakni:
1 unit kompor gas merk Rinnai,
1 buah tabung gas LPG 3 kg.
Barang-barang lain masih dalam proses pencarian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menetapkan tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek IPTU Arzuan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan.
“Kami tegaskan, meskipun kasus sudah lama terjadi, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan dan menyeret pelaku ke pengadilan. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak kriminal tidak akan luput dari penyelidikan hukum, seiring tekad jajaran kepolisian dalam menegakkan keadilan secara tuntas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.