Dua Pengedar Sabu Asal PALI Ditangkap dalam Sehari di Desa Lubuk Bintialo, Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba Lokal

MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, dua pelaku peredaran narkotika berhasil diamankan di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Dua tersangka yang sama-sama berasal dari Kabupaten PALI ini ditangkap di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu dusun, yakni Dusun V. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berusia 57 tahun berinisial FI diringkus di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu seberat total 60 gram, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas barang haram tersebut.

 

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali bergerak ke lokasi kedua yang tak jauh dari tempat FI diamankan. Di kontrakan tersebut, seorang perempuan berinisial HI (44) berhasil diringkus. Dari tangan HI, petugas menyita 19 paket sabu dengan total berat 6,56 gram, satu wadah plastik berlakban, pipet, bra yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan, dan uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga hasil transaksi.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

 

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Dari laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di hari yang sama, dalam wilayah yang sangat berdekatan," ujar IPTU Budi.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, karena tidak menutup kemungkinan kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muba dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman berat, bahkan hingga pidana seumur hidup.

 

Lebih lanjut, IPTU Budi menekankan bahwa Polres Muba tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.

 

"Peredaran narkoba tidak mengenal waktu, tempat, maupun latar belakang pelaku. Oleh karena itu, kami terus bekerja siang dan malam untuk memberantasnya. Kami minta masyarakat terus berperan aktif, karena keberhasilan ini juga berkat partisipasi warga,” tutup IPTU Budi.

 

Penangkapan dua pelaku ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin tak pernah lengah dalam memberantas peredaran narkotika. Ke depan, upaya serupa akan terus ditingkatkan guna menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
78 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.