• 34Âșc, Sunny

LARI KE LUBUK LINGGAU PEMBOBOL RENTAL PS DI TANGKAP OLEH PETUGAS

Nasional
2016-09-02 14:49:28 Dibaca (51)

Seorang pria diduga sebagai pelaku pembobol tempat usaha rental PS di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku itu inisial FE, 24 thn, warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Pria memilik satu anak itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Linggau, dini hari kemarin tanggal 1 September 2016, sekitar pukul 01.30 wib. Bersamanya, petugas juga berhasil menyita tiga unit PS3 merk Sony berikut empat unit stik. Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yakni YE, 48 thn, warga Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar 2, Prabumulih Utara beberapa waktu lalu. Diketahui korban melaporkan tempat usahanya diduga telah dimasuki kawanan pencuri dan kehilangan sebanyak empat unit PS3. Kawanan pelaku masuk ke dalam tempat usaha  korban itu, dengan cara menjebol atap yang terbuat dari seng. Selanjutnya, pelaku mengambil 4 unit PS3 bermerk Sony yang ada didalamnya. Setelah berhasil, pelaku keluar dengan cara mencongkel jendelanya. Dari situlah, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhir penyelidikan yang menjadi awal penangkapan Febri pun diketahui dimulai dari informasi yang didapat petugas dengan mengantongi keberadaan satu dari empat barang bukti PS3 korban yang hilang itu dengan type dan model yang sama percis milik korban yang hilang itu. Sehingga identitas pelakunya pun diketahui. Selanjutnya, petugas kemudian langsung memburu keberadaan pelaku, sampai akhirnya petugas mengetahui jika pelaku kabur dan langsung melakukan pengejaran ke tempat pamannya yang ada di kota Lubuk Linggau. Dibantu anggota Satreskrim Polres Lubuk Linggau, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah kerabatnya itu tepat di kawasan tak jauh dari Stasiun Kereta Api (KA) Lubuk Linggau dini hari kemarin. Kemudian, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih. Setelah diamankan di Mapolres Prabumulih, pelaku mengaku jika aksi pencurian itu dilakukannya hanya seorang diri. “Dewekan aku pak, PS itu sudah ku jual sehargo Rp1 juta. Duitnyo untuk senang senang bae, aku ke linggau tinggal tempat mamang aku tadinyo cuma nak nemui kawan aku bae disano, sebut pelaku. Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi Sik, menegaskan, pihaknya untuk sementara ini masih terus mengintrogasi tersangka terkait pencurian yang dilakukan seorang diri itu. Iya masih kita kembangkan apakah memang dia beraksi sendiri atau ada temannya. Untuk tersangka saat ini kita kenakan ke dalam Pasal 363 KUHPidana, tukasnya seraya mengatakan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 

Opr PID Polresta Prabumulih

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling